MK Responsif Implementasi UU ASN BerAKHLAK, Ary Ginanjar: Nilai Akuntabelnya 72,1
jpnn.com, BEKASI - Founder ESQ Group Ary Ginanjar Agustian mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) merespons cepat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) BerAKHLAK yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).
MK menindaklanjuti UU ASN itu dengan memberikan pembekalan kepada jajaran & pegawainya mengenai Core Values ASN BerAKHLAK.
"Nilai akuntabelnya 72,1, yang artinya baik dan ini adalah modal bagus untuk melaksanan tugas ke depan," ujar Ary Ginanjar, dalam keterangannya, Minggu (8/10).
Adapun Ary Ginanjar memberikan materi dalam Bimbingan Teknis “Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa bagi Agen Perubahan, Role Model dan Pejabat Eselon II tahun 2023 di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi”, di Hotel Ibis Style Jatibening, Bekasi, pada 5-7 Oktober 2023.
Pembekalan ini dirasa sangat penting untuk menjaga serta meningkatkan etos kerja dan integritas yang terukur dalam menghadapi tugas berat MK menjelang Pemilu 2024.
"Semoga Core Values BerAKHLAK berhasil menjadi fondasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan perubahan kondisi ini tentu menjadi hal yang amat menggembirakan.
MK telah memiliki para agen perubahan yang siap berperan aktif, senantiasa termotivasi, dan memiliki tujuan bersama untuk menjadikan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Ary Ginanjar mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang responsif implementasi UU ASN BerAKHLAK.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer